Perbandingan Undang-Undang PTUN

TABEL PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986, UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

 

Aspek / Pokok Pengaturan UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 (Perubahan I) UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II)
Latar Belakang Pertama kali mengatur Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Penyempurnaan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1986 untuk meningkatkan efektivitas PTUN. Penyempurnaan lebih lanjut, menyesuaikan dengan dinamika administrasi pemerintahan modern.
Tujuan Perubahan Mewujudkan peradilan administrasi yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Mengatasi hambatan yuridis dan memperluas objek sengketa. Menyempurnakan struktur organisasi, kewenangan, dan upaya hukum dalam PTUN.
Objek Sengketa TUN Keputusan tertulis pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final. Menegaskan definisi keputusan TUN serta memperluas ruang lingkupnya. Memperjelas kembali objek sengketa, termasuk tindakan pejabat TUN tertentu.
Kewenangan PTUN Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN antara warga dan pejabat TUN. Menambah kewenangan untuk menguji tindakan faktual yang menyerupai keputusan TUN. Meningkatkan kewenangan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.
Asas-asas Peradilan Cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dipertahankan dengan penegasan peran hakim dalam menjaga keseimbangan. Diperluas dengan asas proporsionalitas dan akuntabilitas administrasi.
Tahapan Beracara Gugatan → Pemeriksaan → Putusan. Menyempurnakan mekanisme banding dan kasasi. Menambah mekanisme peninjauan kembali (PK) dan tata cara eksekusi.
Upaya Hukum Hanya dikenal banding dan kasasi. Menambah peninjauan kembali (PK) dalam hal tertentu. Mempertegas batas waktu dan syarat formal pengajuan upaya hukum.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Hanya bagi yang dirugikan oleh keputusan TUN. Memperluas pihak yang berhak menggugat, termasuk badan hukum. Memperjelas subjek hukum yang berhak menggugat, termasuk kelompok masyarakat.
Eksekusi Putusan Belum diatur secara tegas mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan. Memperkenalkan ketentuan mengenai pelaksanaan putusan. Mempertegas sanksi administratif bagi pejabat yang tidak patuh terhadap putusan PTUN.
Peran Hakim Bersifat pasif, menunggu gugatan diajukan. Lebih aktif dalam menggali nilai keadilan dan AUPB. Diperkuat peran hakim dalam mengawasi penerapan AUPB dan pelaksanaan putusan.
Prinsip Pemerintahan yang Baik (AUPB) Belum menjadi dasar hukum utama. Mulai diperkenalkan sebagai prinsip penting dalam pertimbangan hakim. Ditetapkan secara eksplisit sebagai dasar dalam memutus sengketa TUN.
Struktur Organisasi Peradilan PTUN di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi TUN sebagai banding, dan MA sebagai kasasi. Struktur tetap, dengan penguatan fungsi Pengadilan Tinggi TUN. Mempertegas jenjang dan pengawasan MA terhadap PTUN di seluruh Indonesia.
Waktu Pengajuan Gugatan 90 hari sejak keputusan TUN diterima. Dipertahankan, dengan pengecualian tertentu. Dipertegas perhitungan hari dan pengecualian karena alasan tertentu.
Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Termasuk dalam kewenangan PTUN. Tetap termasuk, dengan prosedur lebih rinci. Diperjelas pembatasan antara sengketa TUN dan sengketa kepegawaian internal.
Peran Mahkamah Agung Sebagai pengawas tertinggi peradilan. Diperluas kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan. Meningkatkan fungsi regulasi melalui PERMA dan SEMA.
Ciri Pembeda Utama Mendirikan lembaga PTUN. Memperluas kewenangan dan memperjelas objek sengketa. Memperkuat penegakan hukum dan efektivitas putusan PTUN.

🏛️ Kesimpulan Umum

  • UU No. 5 Tahun 1986 → Dasar pembentukan sistem peradilan administrasi.
  • UU No. 9 Tahun 2004 → Penyempurnaan mekanisme dan perluasan objek sengketa.
  • UU No. 51 Tahun 2009 → Penguatan lembaga, hakim, dan pelaksanaan putusan untuk mewujudkan good governance.