Ambang Batas Parlemen_Dr M Yusrizal AS
Monthly Archives: December 2024
Penggabungan Daerah dalam Sistem Pemerintahan Daerah Indonesia
PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TATA USAHA NEGARA
DESA DAN DANA DESA
DESA DAN DANA DESA
PEMERINTAHAN DESA
Pada dasarnya pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah[1].
Menurut Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyebutkan bahwa Pemerintahan Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. 6 tahun 2014 menyatakan bahwa pengaturan Desa berasaskan:
- Rekognisi;
- Subsidiaritas;
- Keberagaman;
- Kebersamaan;
- Kegotongroyongan;
- Kekeluargaan;
- Musyawarah;
- Demokrasi;
- Kemandirian;
- Partisipasi;
- Kesetaraan;
- Pemberdayaan; dan
Pengaturan Desa bertujuan untuk[2]:
- Memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia;
- Melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyarakat Desa;
- Mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
- Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
- Meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum;
- Meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional;
- Memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
- Memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembangunan.
Pasal 202 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatakan, bahwa:
- Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa.
- Perangkat desa terdiri dari sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
- Sekretaris desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
Penjelasan Pasal 202 UU Nomor 32 Tahun 2004 ini menyatakan dalam, Ayat (1) Desa yang dimaksud dalam ketentuan ini termasuk antara lain Nagari di Sumatera Barat, Gampong di provinsi NAD, Lembang di Sulawesi Selatan, Kampung di Kalimantan Selatan dan Papua, Negeri di Maluku. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “Perangkat Desa Lainnya” dalam ketentuan ini adalah perangkat pembantu Kepala Desa yang terdiri dari Sekretariat Desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain. Ayat (3) Seekretaris Desa yang ada selama ini yang bukan Pegawai Negeri Sipil secara bertahap diangkat menjadi pegawai negeri sipil sesuai peraturan perundang-undangan.[3]
Menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup:[4]
- Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa.
- Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa.
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dan
- Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang akan diserahkan pengaturannya kepada desa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Kepada Desa, harus didasarkan kepada hasil pengkajian dan evaluasi dengan pertimbangan aspek geografis, kemampuan personil, kemampuan keuangan, efisiensi dan efektivitas. Penyerahan urusan pemerintahan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang selanjutnya Pemerintahan Desa bersama BPD melakukan evaluasi untuk menetapkan urusan pemerintahan yang dapat dilaksanakan di Desa, dan kesiapan Pemerintah Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa atas persetujuan Pimpinan BPD. Berdasarkan keputusan Kepala Desa tersebut, Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa. Penyerahan tersebut dilaksanakan secara nyata dan serentak dan disaksikan oleh Camat serta seluruh Kepala Badan/Dinas/Kantor.
Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menambah penyerahan urusan pemerintahan Kabupaten/Kota kepada Desa atas permintaan Pemerintah Desa. Apabila pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan oleh Kabupaten/Kota kepada Desa dalam kurun waktu 2 (dua) tahun tidak berjalan secara efektif, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang telah diserahkan.
Menurut Bambang Trisantono Soemantri bahwa Tata cara penarikan atau penambahan diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan dalam Peraturan tersebut sekurang-kurangnya memuat tentang (a) kriteria pelaksanaan urusan pemerintahan, (b) mekanisme penambahan urusan pemerintahan, dan (c) mekanisme penarikan urusan pemerintahan. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota yang diserahkan kepada Desa dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.[5]
Di dalam Pasal 24UU No. 6 tahun 2014 dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
- Kepastian hukum;
- Tertib penyelenggaraan pemerintahan;
- Tertib kepentingan umum;
- Keterbukaan;
- Proporsionalitas;
- Profesionalitas;
- Akuntabilitas;
- Efektivitas dan efisiensi;
- Kearifan lokal;
- Keberagaman; dan
- Partisipatif
Dinamika masyarakat pada tingkat desa dapat terwadahi dalam tiga institusi/lembaga utama sebagai berikut :
- Pemerintah Desa sebagai unsur pelaksana berbagai program pembangunan, pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakatnya.
- Badan Perwakilan Desa sebagai lembaga legislatif desa yang berfungsi menampung, menyalurkan serta mewujudkan aspirasi dan kepentingan masyarakatnya dalam penetapan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti LKMD, karang taruna, PKK dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya sebagai mitra pemerintah desa dalam upaya mewujudkan pemberdayaan masyarakat dan untuk mengakomodasikan aspirasi kebutuhan dan tuntutan masyarakat dalam bidang pembangunan, pelayanan pemerintahanan serta dalam rangka menumbuhkembangkan partisipasi dan semangat gotong royong warganya.
Ketiga institusi ini diharapkan bersinergi untuk mewujudkan, mempercepat dan memperkuat implementasi otonomi desa dan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing-masing yang secara tegas dan jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. Desa yang otonom akan memberikan ruang gerak yang luas pada perencanaan pembangunan yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat dan tidak terbebani oleh program-program kerja dari berbagai instansi dan pemerintah. Apabila otonomi desa benar-benar terwujud maka tidak akan ada urbanisasi tenaga kerja potensial ke kota untuk mengisi lapangan pekerjaan di sektor-sektor informal. Maka untuk melakukan otonomi desa, maka segenap potensi desa baik berupa kelembagaan, sumber daya alam dan sumber daya manusia dapat dioptimalkan.
Untuk pelaksanaan pembangunan didesa, maka desa memerlukan biaya untuk menstimulus setiap kegiatan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteran masyarakat. Guna memperlancar pembangunan di desa, pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 telah memberikan kewenangan pemerintah desa untuk mengelola keuangan desa yang bersumber dari dana desa.
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 merupakan wujud pengakuan negara terhadap desa, khususnya dalam memperjelas kedudukan, fungsi, dan kewenangan desa sebagai subjek pembangunan. Melalui Undang-Undang tersebut, merupakan legalitas pembangunan didesa.
Untuk menyelenggarakan tugas pembangunan khususnya yang berkaitan dengan kebijakan pengelolaan keuangan negara para penyelenggara negara atau pemerintahan dituntut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal, transparan, dan akuntabel (Optimalization of public service), dengan tujuan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan pembangunan nasional.[6] Jika pada nyatanya, hasil perbuatan penyelenggara negara atau pemerintah tersebut tidak bermanfaat bagi masyarkaat dan pembangunan atau melakukan penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum, maka perbuatan tersebut tidak bersesuaian dengan tujuan (ondoelmatig) yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[7]
Perbuatan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa pada akhirnya akan memunculkan prilaku yang merugikan desa dan masyarakat. Perilaku kepala desa, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya orang yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan merupakan perbuatan korupsi.
Guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, UU Nomor 6 Tahun 2014 memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa. Kebijakan ini sekaligus mengintegrasikan dan mengoptimalkan seluruh skema pengalokasian anggaran dari Pemerintah kepada desa yang selama ini sudah ada.
DANA DESA
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran pendapatan belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat (dalam PP Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ).
Dana Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik didesa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dana desa merupakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD yang dialokasikan setiap tahun oleh Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah. Dana desa kemudian ditransferkan ke daerah melalui rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai tempat penyimpanan uang daerah yang telah ditetapkan oleh Bupati/Walikota. RKUD digunakan untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah[8]
Di dalam proses penyaluran dana desa, Selanjutnya desa menerima transfer dari daerah melalui Rekening Kas Desa (RK Desa) yang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan uang untuk penerimaan dana dari daerah dan membayar seluruh pengeluaran desa yang di catatat dalam APB Desa. Kemudian masing-masing pemerintah desa harus mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa (akuntabel)[9]
Pengelolaan alokasi dana desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Alokasi dana desa bukan merupakan bantuan melainkan dana bagi hasil atau perimbangan antara pemerintah kabupaten/kota dengan desa sebagai wujud dari pemenuhan hak desa untuk penyelenggaran otonomi desa[10].
Dana Desa yang kini digulirkan setiap tahun kepada seluruh desa dalam pengunaannya harus dapat dipertangungjawabkan. Pertanggungjawaban keuangan merupakan suatu dimensi penting dalam penggunaan keuangan termasuk dana Desa. Pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana desa merupakan bentuk pertanggung jawaban pemerintah desa dalam mengelola peruntukan dana Desa.
Penggunaan Dana Desa memiliki dua bidang yang diprioritas dan harus dijalankan yaitu bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang ke duanya ini menjadi prioritas kegiatan, anggaran dan belanja Desa yang disepakati dan diputuskan melalui Musyawarah Desa.
Pada bidang pembangunan desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, prioritas penggunaan dana desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa, meliputi[11]:
- Pemenuhan kebutuhan dasar;
- Pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- Pengembangan potensi ekonomi lokal. dan
- Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan
Pada bidang pemberdayaan masyarakat prioritas penggunaan dana desa untuk program dan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat desa, dialokasikan untuk mendanai kegiatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas warga atau masyarakat desa dalam pengembangan wirausaha, peningkatan pendapatan, serta perluasan skala ekonomi individu warga atau kelompok masyarakat dan desa.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Peraturan menteri desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Pembangunan Desa mengatur bahwa Dana Desa untuk bidang pemberdayaan masyarakat yang memperioritaskan pada kegiatan:
- Peningkatan kualitas proses perencanaan Desa.
- Mendukung kegiatan ekonomi baik yang dikembangkan oleh BUM Desa maupun oleh kelompok usaha masyarakat Desa lainnya.
- Pembentukan dan peningkatan kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Pengorganisasian melalui pembentukan dan fasilitasi paralegal untuk memberikan bantuan hukum kepada warga masyarakat Desa.
- Penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan hidup bersih dan sehat.
- Dukungan terhadap kegiatan desa dan masyarakat pengelolaan Hutan Desa dan Hutan Kemasyarakatan.
- Peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui:
- kelompok usaha ekonomi produktif
- kelompok perempuan
- kelompok tani
- kelompok masyarakat miskin
- kelompok nelayan
- kelompok pengrajin
- kelompok pemerhati dan perlindungan anak
- kelompok pemuda
- kelompok lain sesuai kondisi Desa.
Berdasarkan data dari Kementrian Keuangan Republlik Indonesia bahwa saat ini masih terdapat anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) yang berbasis desa mencapai sekitar 0,28% dari total anggaran K/L Tahun 2017. Ke depan dana-dana tersebut seharusnya diintegrasikan dalam skema pendanaan Dana Desa, sehingga pembangunan Desa menjadi lebih optimal.[12] Alokasi Dana Desa diberikan kepada desa setiap tahun harus dapat dipertangungjawabkan. Pertanggungjawaban keuangan pengelolaan dana desa merupakan suatu dimensi penting dalam penggunaan keuangan dana Alokasi Dana Desa.
Pemerintah Desa harus mampu mengelola keuangan Dana Desa berdasarkan azas-azas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran, dan dikelola dalam masa 1(satu) tahun anggaran yakni mulai 1 Januari sampai dengan tangga1 31 Desember dalam tahun berjalan tersebut[13].
Begitu pula Alokasi Dana Desa yang diterima oleh tiap desa yang merupakan salah satu sumber keuangan desa dari bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan daerah yang diterima oleh Pemerintah kabupaten/kota pada hekekatnya merupakan stimulan kepada desa agar mampu mengelola Alokasi Dana Desa secara efektif dan efisien. Pengelolaan Alokasi Dana Desa juga harus transparan guna mewujudkan pengembangan, kegiatan masyarakat menuju kemandirian desa.
Penyelenggaraan dana desa yang transparan dan akuntabel akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah desa serta akan berdampak kepada pembangunan yang merata dan bermanfaat bagi penduduk desa. Untuk itu, dibutuhkan pemerintah desa yang profesional, berintegritas, jujur dan patuh/taat pada aturan hukum yang berlaku dalam mengelola dan melaksanakan pemerintahan desa.
DAFTAR PUSTAKA
[1] Lihat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
[2] Lihat Pasal 4 UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa
[3]Soetardjo Karto Hadi Koesoemo, Desa, (Bandung:Sumur, 2000), Hlm. 1.
[4] Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
[5] Bambang Trisantono Soemantri, Pedoman Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, (Bandung: Fokusmedia, 2011),Hlm. 4-6.
[6] Abdul Latif, Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi, Kencana Prenamedia Group, Jakarta, cet.2, 2016, Hlm.307
[7] Ibid.
[8] Muhammad Dwi Nurfaisal, Dyah Mutarin, Sakir, Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa Dalam Pembangunan Infrastruktur Di Desa Tegalrejo Kecamatan Gedangsari Kabupaten Gunung Kidul Tahun 2016, Cosmogov, Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol.05, No. 61, April 2019, hlm. 59
[9] Ibid.
[10] Faizatul Karimah, Choirul Saleh, Ike Wanusmawatie, Pengelolaan Alokasi dana desa Dalam pemberdayaan masyarakat (Studi pada Desa Deket Kulon Kecamatan Deket Kabupaten Lamongan), Jurnal Administrasi Publik (JAP), Vol. 2, No. 4, Hlm. 597
[11] Pasal 5 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2015 tentang penggunaan dana desa untuk pembangunan desa
[12] Kementrian Keuangan RI, Buku Pintar Dana Desa, (Kemenkeu RI: Jakarta, 2017), hlm. 11
[13] Hasman Husin Sulumin, Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Pada Pemerintahan Desa Di Kabupaten Donggala, e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 1, Januari 2015, hlm. 44