THE ROLE AND POSITION OF THE CONSTITUTIONAL COURT IN INDONESIA’S LEGAL SYSTEM

THE ROLE AND POSITION OF THE CONSTITUTIONAL COURT IN INDONESIA’S LEGAL SYSTEM

ABSTRACT

The judicial review of legislation by the Constitutional Court (Mahkamah Konstitusi, or MK) represents a vital process within Indonesia’s legal system. This mechanism ensures the conformity of statutory laws with the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, reinforcing the principles of constitutional supremacy and the rule of law. The Constitutional Court’s authority reflects the balance of powers among state institutions while safeguarding democratic order and protecting citizens’ constitutional rights. This article examines the position, authority, and contemporary challenges of the Constitutional Court in maintaining the integrity of Indonesia’s constitutional democracy.

 

Keywords: Constitutional Court, judicial review, constitutional supremacy, democracy, rule of law.

Introduction

The establishment of the Constitutional Court in Indonesia marks a significant milestone in the evolution of the country’s legal and political system. Following the constitutional amendments between 1999 and 2002, Indonesia formally adopted mechanisms to enforce constitutional supremacy through judicial review (Farabi, 2023). Consequently, the Constitutional Court became an essential component of the national judicial structure, empowered to ensure that all laws enacted by the legislature conform to the Constitution.

As the guardian of constitutional norms, the Constitutional Court maintains equilibrium among branches of government (Pangaribuan et al., 2023). In a democratic society, the separation of powers and checks and balances are essential principles that prevent the concentration of authority while promoting accountability and justice (Heriyanti, 2020). Within this framework, the Constitutional Court serves as a neutral arbiter, resolving constitutional disputes between state institutions and safeguarding citizens’ fundamental rights.

 

The Role and Function of the Constitutional Court

The Constitutional Court’s powers are regulated under Article 24C of the 1945 Constitution and Law No. 24 of 2003, as amended by Law No. 7 of 2020 (Koswara et al., 2023). The Court performs several key functions: (1) conducting judicial review of laws against the Constitution, (2) resolving disputes concerning the constitutional authority of state institutions, (3) deciding on the dissolution of political parties, (4) adjudicating disputes regarding general election results, and (5) providing opinions to the President regarding alleged violations of law by the President or Vice President (Putri & Suwanto, 2022).

Through these powers, the Constitutional Court ensures that legislative acts align with the Constitution as the supreme law of the land. The final and binding nature of the Court’s decisions underscores its role as the ultimate guardian of constitutional justice (Sari & Raharjo, 2022). Its jurisprudence has contributed significantly to the development of Indonesia’s constitutional law and democratic governance. By dynamically interpreting constitutional provisions, the Court has strengthened democratic values, human rights, and institutional accountability (Maharani et al., 2023).

 

Challenges and Issues in the Court’s Constitutional Role

Despite its pivotal role, the Constitutional Court faces numerous challenges that threaten its independence and legitimacy. One recurring concern involves the political influence of appointing institutions—the President, the House of Representatives (DPR), and the Supreme Court—over the selection of justices (Zahra et al., 2023). Without transparent and merit-based procedures, such influence can compromise the impartiality of the judiciary.

Implementation of the Court’s decisions often encounters resistance from political and administrative institutions, particularly concerning controversial rulings such as the Omnibus Law on Job Creation (Rizki et al., 2023). These delays or partial implementations undermine public confidence in the Court’s authority and the broader rule of law. Ethical integrity is another pressing issue; past misconduct cases have highlighted weaknesses in judicial accountability mechanisms (Farabi, 2023). The Court’s legitimacy depends not only on its jurisprudence but also on the moral character and professionalism of its judges.

As Indonesia’s democracy evolves, the Court faces complex constitutional questions surrounding electoral integrity, digital rights, and human rights protection in the digital age. Addressing these challenges requires institutional reforms that strengthen transparency, procedural fairness, and civic engagement (Kurnia et al., 2023).

 

The Constitutional Court and the Principle of Checks and Balances

In a constitutional democracy, no branch of government should wield absolute authority. The Constitutional Court upholds this principle through its role as a counterbalance to both the legislative and executive branches (Hoesein, 2023). Its judicial review power ensures that statutes and executive actions comply with constitutional principles, thereby preserving the supremacy of the Constitution and maintaining democratic accountability.

Each decision of the Constitutional Court carries implications that transcend the legal domain, influencing governance practices and political ethics. Landmark rulings on electoral disputes and anti-corruption issues have played a crucial role in consolidating democratic values (Wahab, 2021). However, sustaining this legitimacy requires strict adherence to judicial independence. Any perception of political interference risks eroding public trust in the judiciary. Therefore, preserving impartiality remains essential to maintaining the Court’s credibility and upholding the rule of law.

Conclusion

The Constitutional Court holds a pivotal position within Indonesia’s constitutional framework. It embodies the principles of constitutional supremacy, democracy, and the rule of law. Through its final and binding decisions, the Court not only interprets the Constitution but also protects fundamental rights and ensures institutional accountability.

Nevertheless, maintaining this role demands continued efforts to enhance judicial independence, ethical standards, and the implementation of rulings. The Court must remain resilient against political pressure and uphold its moral integrity to preserve public trust. Ultimately, the Constitutional Court stands as the guardian of Indonesia’s constitutional democracy—affirming that every exercise of power must remain subject to the law.

References

Farabi, M. F. F. (2023). Polemik legalitas pemecatan hakim konstitusi oleh lembaga pengusul: Tinjauan kasus pemecatan hakim Aswanto dan implikasinya terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(4), 294–303.

Heriyanti, Y. (2020). Pengaruh lembaga legislatif dan yudikatif terhadap sistem politik di Indonesia. Jurnal Pahlawan, 3(2), 1–6.

Hoesein, Z. A. (2023). Penetapan pemilih dalam sistem pemilihan umum. PT RajaGrafindo Persada.

Koswara, W., Guntara, D., Abas, M., & Lubis, A. (2023). Analisis yuridis pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR RI dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. UNES Law Review, 6(1), 2428–2436.

Kurnia, K. F., Mahendra, R., & Prayoga, A. (2023). Evolusi perundang-undangan di era konstitusi hukum: Tantangan dan peluang. Civilia, 2(3), 262–272.

Maharani, E. N., Haris, A., Audica, N. H., & Sari, F. N. A. S. (2023). Analisis hak asasi manusia dan konstitusionalitas putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 79–91.

Pangaribuan, R. R. F., Palilingan, T. N., & Mewengkang, F. S. (2023). Pembagian kekuasaan dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Lex Administratum, 11(5).

Putri, A. D. K., & Suwanto, Y. (2022). Kewenangan dan fungsi Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Souvereignty, 1(4), 599–606.

Rizki, M., Alwan, S., & Rumkel, N. (2023). Implikasi hukum pembentukan peraturan pelaksana pasca putusan Mahkamah Konstitusi atas pengujian Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. AL-MANHAJ, 5(2), 1225–1238.

Sari, A. F. P., & Raharjo, P. S. (2022). Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator dan positive legislator. Souvereignty, 1(4), 681–691.

Wahab, S. A. (2021). Analisis kebijakan: Dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.

Zahra, A. T., Sinaga, A., & Firdausi, M. R. (2023). Problematika independensi hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman. Bureaucracy Journal, 3(2), 2009–2025.

Pembuktian dalam Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)

Pembuktian dalam Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)

A. Pengertian Pembuktian

Pembuktian merupakan upaya hukum untuk memastikan suatu peristiwa atau kejadian agar dapat diterima sebagai fakta yang benar. Menurut Ridwan Syahrani (2004:43), pembuktian berarti penyampaian alat bukti yang sah kepada hakim dengan tujuan untuk memberikan keyakinan mengenai kebenaran suatu peristiwa yang disengketakan. Artinya, pembuktian berfungsi sebagai mekanisme untuk menetapkan fakta yang dijadikan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Sementara itu, Abdul Kadir Muhammad (2000:129) menjelaskan bahwa pembuktian adalah proses memberikan penjelasan atau keterangan kepada hakim mengenai kebenaran suatu peristiwa yang menjadi dasar gugatan atau bantahan dengan menggunakan alat bukti yang diakui oleh hukum. Dalam konteks yuridis, pembuktian berarti menghadirkan fakta-fakta hukum yang cukup untuk meyakinkan hakim mengenai kebenaran suatu hubungan hukum yang disengketakan.

Dengan demikian, pembuktian merupakan tahap penting dalam proses persidangan, di mana para pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan bukti-bukti yang mendukung dalil gugatan maupun jawaban. Tujuan akhirnya adalah untuk menemukan kebenaran materiil, bukan sekadar kebenaran formal. Karena itu, dalam perkara PTUN, berlaku asas keaktifan hakim (dominus litis) sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU PTUN, yang menegaskan bahwa sahnya pembuktian harus didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat bukti.

B. Alat Bukti dalam Perkara PTUN

Pembuktian menjadi bagian esensial dalam hukum acara karena hanya dengan pembuktianlah dapat dijamin adanya perlindungan hukum dan keseimbangan hak-hak para pihak yang berperkara.
Berdasarkan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN, alat bukti yang dapat digunakan meliputi:

  1. Surat atau tulisan;
  2. Keterangan ahli;
  3. Keterangan saksi;
  4. Pengakuan para pihak;
  5. Pengetahuan hakim.

Kelima alat bukti tersebut dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 101–106 UU PTUN.


1. Surat atau Tulisan

Surat atau tulisan terdiri dari tiga jenis, yaitu:

  • Akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, untuk digunakan sebagai alat bukti atas suatu peristiwa hukum;
  • Akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak untuk dijadikan bukti terhadap peristiwa hukum tertentu;
  • Surat lain (non-akta) yang bersifat bebas, di mana hakim memiliki kebebasan untuk menerima atau menolak kekuatan pembuktiannya.

Menurut Sudikno Mertokusumo (2006), surat merupakan segala bentuk tulisan yang berisi tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mengungkapkan isi hati atau pikiran seseorang, dan dapat digunakan sebagai alat bukti.


2. Keterangan Ahli

Keterangan ahli diatur dalam Pasal 102–103 UU PTUN, yaitu pendapat seseorang yang disampaikan di bawah sumpah mengenai hal yang diketahui berdasarkan keahlian dan pengalamannya.
Ahli dapat dihadirkan atas permintaan salah satu pihak atau atas penunjukan hakim. Keterangan ahli dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis, dengan syarat diucapkan di bawah sumpah atau janji untuk menyampaikan kebenaran.


3. Keterangan Saksi

Keterangan saksi adalah pernyataan yang disampaikan oleh seseorang mengenai apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri terkait peristiwa yang disengketakan (Pasal 104 UU PTUN).
Keterangan saksi bukan merupakan alat bukti yang mengikat dan sempurna, karena hakim berhak untuk menilai apakah akan mempercayai keterangan tersebut atau tidak.

Hakim juga memiliki kewenangan untuk memerintahkan pemanggilan saksi, bahkan dapat meminta bantuan kepolisian jika saksi yang telah dipanggil tidak hadir tanpa alasan yang sah. Jika saksi berhalangan hadir karena alasan yang dapat dibenarkan (misalnya sakit berat atau usia lanjut), maka hakim dapat datang langsung ke tempat saksi untuk mendengarkan keterangannya.

Menurut Pasal 88–89 UU PTUN, yang tidak boleh menjadi saksi atau ahli antara lain:

  1. Keluarga sedarah atau semenda garis lurus sampai derajat kedua;
  2. Suami atau istri pihak yang bersengketa meskipun sudah bercerai;
  3. Anak di bawah usia 17 tahun;
  4. Orang yang terganggu ingatannya.

Selain itu, seseorang dapat mengundurkan diri sebagai saksi atau ahli apabila terikat kewajiban rahasia jabatan.


4. Pengakuan Para Pihak

Pengakuan adalah pernyataan salah satu pihak dalam perkara yang membenarkan dalil pihak lawan.
Pengakuan yang dilakukan di muka sidang memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna, sedangkan pengakuan yang dilakukan di luar sidang hanya memiliki nilai bukti bebas — artinya, hakim dapat mempertimbangkan untuk menerima atau menolak kebenarannya.
Pengakuan di muka sidang juga hanya dapat ditarik kembali dengan alasan kuat yang disetujui oleh hakim.


5. Pengetahuan Hakim

Pengetahuan hakim adalah hal-hal yang secara langsung diketahui atau dialami oleh hakim selama pemeriksaan perkara berlangsung.
Menurut Wirjono Prodjodikoro (1962), pengetahuan hakim mencakup segala sesuatu yang diperoleh hakim sendiri, misalnya ketika ia melihat objek sengketa atau barang bukti secara langsung.
Pengetahuan ini membantu hakim memperkuat keyakinannya dalam mengambil keputusan.


C. Beban Pembuktian

Dalam hukum acara PTUN, hakim memiliki peran aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 63, 80, 85, 95, dan 103 UU No. 5 Tahun 1986, serta diatur secara khusus dalam Pasal 107 UU PTUN.

Hakim memiliki wewenang untuk menentukan:

  1. Apa yang harus dibuktikan;
  2. Siapa yang memikul beban pembuktian;
  3. Alat bukti mana yang dianggap paling relevan;
  4. Sejauh mana kekuatan pembuktian dari bukti yang diajukan.

Sahnya pembuktian dalam perkara PTUN mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah disertai keyakinan hakim.
Sistem pembuktian ini menunjukkan bahwa hakim PTUN tidak pasif seperti dalam hukum acara perdata, melainkan berperan aktif dalam menggali fakta demi menemukan kebenaran materiil.

Kesimpulan

Pembuktian dalam perkara PTUN merupakan proses penting untuk menemukan kebenaran materiil dan menjamin keadilan administratif. Dengan lima jenis alat bukti yang diatur secara limitatif dalam UU PTUN, hakim memiliki peran dominan dalam menilai kebenaran fakta. Prinsip dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim menjadi dasar utama dalam menjatuhkan putusan yang adil dan seimbang.

ISI DAN TUJUAN KONSTITUSI

ISI DAN TUJUAN KONSTITUSI 

Konstitusi masing-masing negara yang ada di dunia memiliki perbedaan pemikiran yang terdapat didalam Konstitusi. Hal tersebut terjadi dikarenakan keadaan dan situasi kenegaraan berbeda diantara negara yang ada. Situasi politik kenegaraan menjadi salah satu faktor pembentukan isi dan tujuan dari konstitusi yang ada dinegara tersebut. Menurut A.A.H.Struycken, Undang-Undang Dasar (Groundwet) sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisikan tentang:[1]

  • Hasil perjuangan politik bangsa pada waktu yang lampau;
  • Tingkat-tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bangsa
  • Pandangan tokoh-tokoh bangsa yang hendak diwujudkan sekarang dan masa yang akan datang;
  • Suatu keinginan dengan mana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa hendak dipimpin

Menurut Lord Bryce, terdapat empat motif timbulnya konstitusi, yakni:[2]

  • Adanya keinginan anggota warga negara untuk menjamin hak-haknya yang mungkin terancam dan sekaligus membatasi tindakan-tindakan penguasa;
  • Adanya keinginan dari pihak yang diperintah atau yang memerintah dengan harapan untuk menjamin rakyatnya dengan menentukan bentuk suatu sistem ketatanegaraan tertentu;
  • Adanya keinginan dari pembentuk negara yang baru untuk menjamin tata cara penyelenggaraan ketatanegaraan;
  • Adanya keinginan untuk menjamin kerja sama yang efektif antar negara bagian.

Dari pendapat yang dikemukan oleh lord bryce lebih tepat untuk ditujukan kepada negara dengan bentuk federasi/negara bagian dengan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh struktur kenegaraan sebuah negara federasi.

Jika dilihat dari pendapat Lord Bryce diatas, maka Negara Republik Indonesia yang lahir pada 17 Agustus 1945, yang juga memiliki Undang-Undang Dasar 1945 maka dapat digolongkan kepada motif yang ketiga dari pendapat Lord Bryce, yaitu keinginan mendirikan dan membentuk negara baru untuk menjamin adanya cara penyelenggaraan sistem ketatanegaraan yang pasti diharapkan dapat menjamin untuk membahagiakan kepada para anggota masyarkat/rakyat nya, melepaskan diri dari belenggu penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Belanda. [3]

Menurut Mr. J.G. Steenbeek, pada umumnya UUD atau Konstitusi berisi tiga hal pokok, yakni:[4]

  • Adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan warga negara
  • Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental;
  • Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.

Menurut Miriam Budiardjo setiap Undang-Undang Dasar memuat ketentuan mengenai soal-soal sebagai berikut:[5]

  • Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dalam negara federal, pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara-negara bagian, prosedur penyelesaian masalah pelanggaran yurisdiksi oleh satu badan pemerintah, dan sebagainya;
  • Hak-hak asasi manusia (biasanya disebut bill of rights kalau berbentuk naskah tersendiri)
  • Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar;
  • Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar. Hal ini biasanya terdapat jika para penyusun undang-undang dasar ingin menghindari terulangnya kembali hal-hal yang baru saja diatasi, sepeti munculnya seorang diktator atau kembalinya suatu monarki. Misalnya undang-undang federasi jerman melarang untuk mengubah sifat federalisme dari Undang-Undag Dasar, oleh karena dikuatirkan bahwa sifat unitarisme dapat melicinkan jalan untuk munculnya kembali seorang diktator seperti Hitler.

Menurut Jimly Asshiddiqie, mengemukakan bahwa pada prinsipnya isi konstitusi dimaksudkan untuk mengatur tiga hal yang penting, diantaranya yaitu:[6]

  • Menentukan kekuasaan organ-organ negara;
  • Mengatur hubungan antara lembaga-lembaga yang satu dengan yang lain
  • Mengatur hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara dengan warga negara;

Soekarno dalam pidatonya 10 November 1956 di Bandung pada pembukaan sidang Konstituante mengemukakan isi konstitusi sebagai berikut:[7]

  • Mengatur tentang suatu negara hukum yang demokratis
  • Mencerminkan jiwa dan watak bangsa Indonesia (filosofi dan Budaya)
  • Golongan lemah mendapatkan perlindungan golongan yang kuat (tidak ada tirani mayoritas terhadap minoritas)
  • Konstitusi merupakan alat perjuangan. Konstitusi dibuat untuk keperluan manusia, bukan manusia untuk konstitusi
  • Konstitusi adalah sumber bagi semua undang-undang yang akan dibentuk sebagai sarana/jalan mencapai tujuan negara
  • Berisi tentang Res Publica, yaitu mengatur kepentingan umum (kepentingan bersama) yang menyangkut bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya.

 

Kedudukan, tujuan dan fungsi konstitusi dalam negara berubah dari zaman ke zaman. Pada masa transisi dari negara feodal monarki atau oligarkhi (kekuasaan mutlak) raja ke negara nasional demokrasi. Kedudukan konstitusi sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa. Sebagai contoh, pada awalnya romawi adalah sebuah negara monarki, tetapi kemudian raja-rajanya diturunkan dengan paksa, sekitar 500 SM, Republik mulai muncul secara jelas, disusul dengan perebutan kekuasaan antar golongan patrician (bangsawan), dan Plebeans (Buruh Tani) yang berlansung lama dan berakhir sekitar tahun 300SM. [8]

Menurut sarjana hukum, E.C.S Wade dalam buku Constitusional law, Undang-Undang Dasar adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut ( a document which sets out the framework and principal functions of the organs of government of a state and declares the principles governing the operation of those organs).[9]

Menurut Miriam Budiardjo, jika dipandang dari sudut kekuasaan dan menganggapnya sebagai organisasi kekuasaan, maka undang-undang dasar dapat dipandang sebagai lembaga atau kumpulan azas yang menetapkan bagaimana kekuasaan dibagi antara beberapa lembaga kenegaraan, misalnya antara badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Undang-Undang Dasar/ Konstitusi  menentukan bagaimana pusat-pusat kekuasaan ini kerjasama dan menyesuaikan diri satu sama lain, undang-undang dasar merekam hubungan-hubungan kekuasan dalam suatu negara.  Herman Finer dalam buku theory and practice of modern Goverment menamakan undang-undang dasar sebagai riyawat hidup sesuatu hubungan  kekuasaan ( the autobiography of a power relationship).[10]

Menurut Jimlly Asshiddiqie, [11]Konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang disebut dengan Undang-Undang Dasar, dan dapt pula tidak tertulis. Tidak semua negara memilki konstitusi tertulis atau undang-undang dasar. Kerajaan Inggris biasa disebut sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis, oleh sebab itu disampaing karena adanya negara yang dikenal sebagai negara konstitusional tetapi tidak memiliki konstitusi tertulis, nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam praktek penyelenggaraan negara juga diakui sebagai hukum dasar, dan tercakup pula dalam pengetian konstitusi secara luas. Karena itu, Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis yang hidup berserta nilai-nilai dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup seabgai konvensi ketatanegaraan dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari termasuk ke dalam pengetian konstitusi atau hukum dasar (droit constitusionnael) suatu negara.

Konstitusi Inggris walaupun tidak berada dalam naskah konstitusi tertulis akan tetapi merupakan suatu bangunan aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ negara dan yang mengatur hubungan diantara organ-organ negara tersebut serta hubungan organ-organ negara dengan warga negara. dengan demikian konsep konstitusi tercakuplah didalamnya peraturan tertulis, kebiasaan dan konvensi kenegaraan yang menentukan susunan dan kedudukan organ-organ negara itu, dan mengatur hubungan daripada organ negara dengan warga negara.

Di dalam negara-negara yang mendasarkan dirinya atas demokrasi konstitusionil, Undang-Undang Dasar mempunyai fungsi yang khas yaitu membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Gagasan inilah yang disebut dengan istilah Konstitusionalisme.[12]

Konstitusionalisme pada saat sekarang ini dianggap sebagai suatu konsep yang niscaya bagi setiap negara modern. C.J. Friedrich mengatakan bahwa ”constitutionlism is an instituitionalized system of effective, regularized restraints upon geovernment action”. Dimana yang menjadi basis pokok konstitusionalisme ini adalah kesepakatan umum atau persetujuan (konsensus) diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara.[13]

Kesepakatan yang dilakukan oleh masyarakat merupakan modal dasar dalam penyelenggaran kekuasaan dari sebuah negara. apabila konsensus atau kesepakatan diantara rakyat sudah tidak ada lagi maka legitimasi kekuasaan dari bangunan negara tersebut akan runtuh artinya kekuasaan tersebut akan dihilangkan dan diganti dengan dengan kekuasaan yang baru. Beberapa contoh kasus runtuhnya kekuasaan dari sebuah negara karena sudah tidak adalah lagi kesepakatan dan legitimasi dari rakyat terhadap penguasa, yakni Revolusi Perancis tahun 1789, Amerika Serikat pada tahun 1776 dan Rusia tahun 1917 dan persoalan-persoalan seperti itu akan dapat mendatangkan perang saudara.

Berlakunya konstitusi sebagai hukum dasar negara yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara, jika negara tersebut menganut paham kedaulatan rakyat atau demokrasi maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat.[14] Dan jika dalam negara tersebut, kedaulatan berada ditangan raja, maka legitimasi dari pemberlakuan konstitusi adalah ditangan raja.

Menurut Jimlly Asshiddiqie, konsensus yang menjamin tegaknya konstitusionalisme di zaman modern pada umumnya dipahami bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus) yaitu:[15]

  1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of goverment)

Konsensus ini berkenaan dengan cita-cita bersama sangat menentukan tegaknya konstitusi dan konstitusionalisme disuatu negara. karena cita-cita bersama itulah yang pada puncak abstraksinya paling mungkin mencerminkan kesamaan-kesamaan kepentingan diatnara sesama warga masyarakat yang dalam kenyataannya harus hidup ditengah-tengah pluralisme atau kemajemukan. Oleh karena itu, diperlukan tujuan atau cita-cita bersama yang juga disebut dengan falsafah kenegaraa atau staatsidee ( cita negara) yang berfungsi sebagai filosofische grondslag dan common platforms). Di Indonesia, yang menjadi landasan filosofis adalah pancasila sebagai prinsip dasar untuk melaksanakan tujuan negara Republik Indonesia

  1. Kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaran negara (the basis of government)

Kesepakatan ini menunjukkan bahwa basis pemerintahan harus didasarkan kepada aturan hukum dan konstitusi. Kesepakatan ini sangat prinsipil karena dalam setiap negara harus ada keyakinan bersama bahwa apapun yang hendak dilakukan dalam konteks penyelenggaran negara haruslah didasarkan kepada rule of law. Hukum dapat dipandang sebagai sebuah kesatuan sistem yang terdapat dipuncaknya adalah hukum dasar atau konstitusi baik yang tertulis dan yang tidak tertulis.

  1. Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur-prosedur ketatanegaraan ( the form of institutions and procedures)

Kesepakatan ketiga diatas adalah berkenaan dengan bangunan organ negara, hubungan antara organ-organ dengan organ negara yang lainnya. Dengan adanya kesepakatan itu, maka isi konstitusi dapat dengan mudah diperbaiki.

 

Ketiga kesepakatan yang ada tersebut diatas sebenarnya menyangkut tentang prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Prinsip konstitusionalisme modern sebenarnya menyangkut mengenai pembatasan kekuasaan atau disebut juga dengan limited government.

Konstitusi/ Undang-Undang Dasar yang terdapat disebuah negara memiliki fungsi pada umumnya yakni:

  1. Dilihat/ ditinjau dari tujuannya

Adalah untuk menjamin hak-hak daripada anggota masyarakat/ rakyat sebuah negara dari segala tindakan sewenang-wenang penguasa/ pemerintah. Di dalam masyarakat modern saat ini yang telah menjurus kepada welfare state (negara kesejahteraan) tujuan tersebut diperluas yaitu sampai dengan terselenggaranya kepentingan masyarakat, sehingga tidak hanya sekedar terjaminnya perlindungan hukum  akan hak-hak para anggota masyarakatnya, tetapi juga setiap anggota dari warga negaranya dapat mengembangkan hak-haknya sebagai manusia pada umumnya yang dapat hidup dengan bahagia dan sejahtera (mengutamakan juga terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia).

  1. Ditinjau dari penyelenggaraan pemerintahannya

Dijadikan sebagai landasan struktural dari pada penyelenggaraan pemerintahan sebuah negara menurut sistem ketatanegaraan tertentu yang disepakati termuat dalam konstitusi. Hubungan pelaksanaan pemerintahan antar badan negara/ badan kekuasaan baik yang dilakukan secara horizontal maupun vertikal.

Dalam menggambarkan dan menerapkan fungsi dari konstitusi pada sebuah negara, konsep dasarnya adalah bahwa konstitusi hanya memuat aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang pokok-pokok saja, menggambarkan perlindungan dan jaminan terhadap hak-hak dan kepentingan dari pada masyarakat/ rakyat dalam bentuk yang pokok-pokok saja, menentukan inti dari sistem ketatanegaraan sebuah negara.

Inti sistem ketatanegaraan yang digambarkan oleh aturan-aturan pokok yang termuat di dalam konstitusi akan dikembangkan lebih luas lagi dengan aturan dan ketentuan-ketentuan yang termuat didalam peraturan perundang-undangan lainnya baik yang berbentuk tertulis maupun yang tidak tertulis.  Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi Negara Republik Indonesia juga memuat hanya aturan-aturan dasar dan ketentuan pokok dari sistem ketatanegaraan negara Republik Indonesia. Pengaturan lebih lanjut mengenai penjabaran aturan dasar tersebut diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berada dibawah UUD 1945, baik itu yang berbentuk Ketetapan MPR RI, undang-undang, Peraturan pemerintah, peraturan Presiden, maupun peraturan Daerah.

Daftar Pustaka

[1]  Titik Triwulan Tutik, Pokok-Pokok HTN, Ibid. Hlm.16-17, lihat juga Zakaria Bangun, Op.cit. hlm. 12.

[2] Ibid. Hlm. 89

[3] Lihat Joeniarto, Selayang Pandang Tentang Sumber-Sumber Hukum Tata Negara di Indonesia, (Yogyakarta: Liberty, 1981), hlm. 30

[4]  H.R.Sri Soemantri M, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, (Bandung: Alumni, 2006), hlm. 59-60

[5] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik,  (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003), Hlm. 101.

[6] Jimlly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia, (Jakarta: Konstitusi Press, 2006), hlm. 29.

[7] Kenangan 100 tahun Bung Karno, Wacana Konstitusi dan Demokrasi, dalam Op.cit. Hlm. 14.

[8] C.F.Storong, Konstitusi Politk Modern, (Bandung: Nusa Media, 2004), hlm. 27.

[9]  Wade and philips dalam Miriam Budiardjo, Op.cit. hlm. 96.

[10] Ibid. Hlm. 96.

[11] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Op.cit. , hlm. 35.

[12] Ibid.

[13] Ibid. Hlm. 25

[14] Jimlly Assididqie, Ibid. Hlm. 21

[15] Ibid. Hlm. 26

Perbandingan Undang-Undang PTUN

TABEL PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986, UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

 

Aspek / Pokok Pengaturan UU No. 5 Tahun 1986 UU No. 9 Tahun 2004 (Perubahan I) UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II)
Latar Belakang Pertama kali mengatur Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Penyempurnaan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1986 untuk meningkatkan efektivitas PTUN. Penyempurnaan lebih lanjut, menyesuaikan dengan dinamika administrasi pemerintahan modern.
Tujuan Perubahan Mewujudkan peradilan administrasi yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Mengatasi hambatan yuridis dan memperluas objek sengketa. Menyempurnakan struktur organisasi, kewenangan, dan upaya hukum dalam PTUN.
Objek Sengketa TUN Keputusan tertulis pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final. Menegaskan definisi keputusan TUN serta memperluas ruang lingkupnya. Memperjelas kembali objek sengketa, termasuk tindakan pejabat TUN tertentu.
Kewenangan PTUN Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN antara warga dan pejabat TUN. Menambah kewenangan untuk menguji tindakan faktual yang menyerupai keputusan TUN. Meningkatkan kewenangan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan.
Asas-asas Peradilan Cepat, sederhana, dan biaya ringan. Dipertahankan dengan penegasan peran hakim dalam menjaga keseimbangan. Diperluas dengan asas proporsionalitas dan akuntabilitas administrasi.
Tahapan Beracara Gugatan → Pemeriksaan → Putusan. Menyempurnakan mekanisme banding dan kasasi. Menambah mekanisme peninjauan kembali (PK) dan tata cara eksekusi.
Upaya Hukum Hanya dikenal banding dan kasasi. Menambah peninjauan kembali (PK) dalam hal tertentu. Mempertegas batas waktu dan syarat formal pengajuan upaya hukum.
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Hanya bagi yang dirugikan oleh keputusan TUN. Memperluas pihak yang berhak menggugat, termasuk badan hukum. Memperjelas subjek hukum yang berhak menggugat, termasuk kelompok masyarakat.
Eksekusi Putusan Belum diatur secara tegas mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan. Memperkenalkan ketentuan mengenai pelaksanaan putusan. Mempertegas sanksi administratif bagi pejabat yang tidak patuh terhadap putusan PTUN.
Peran Hakim Bersifat pasif, menunggu gugatan diajukan. Lebih aktif dalam menggali nilai keadilan dan AUPB. Diperkuat peran hakim dalam mengawasi penerapan AUPB dan pelaksanaan putusan.
Prinsip Pemerintahan yang Baik (AUPB) Belum menjadi dasar hukum utama. Mulai diperkenalkan sebagai prinsip penting dalam pertimbangan hakim. Ditetapkan secara eksplisit sebagai dasar dalam memutus sengketa TUN.
Struktur Organisasi Peradilan PTUN di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi TUN sebagai banding, dan MA sebagai kasasi. Struktur tetap, dengan penguatan fungsi Pengadilan Tinggi TUN. Mempertegas jenjang dan pengawasan MA terhadap PTUN di seluruh Indonesia.
Waktu Pengajuan Gugatan 90 hari sejak keputusan TUN diterima. Dipertahankan, dengan pengecualian tertentu. Dipertegas perhitungan hari dan pengecualian karena alasan tertentu.
Penyelesaian Sengketa Kepegawaian Termasuk dalam kewenangan PTUN. Tetap termasuk, dengan prosedur lebih rinci. Diperjelas pembatasan antara sengketa TUN dan sengketa kepegawaian internal.
Peran Mahkamah Agung Sebagai pengawas tertinggi peradilan. Diperluas kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan. Meningkatkan fungsi regulasi melalui PERMA dan SEMA.
Ciri Pembeda Utama Mendirikan lembaga PTUN. Memperluas kewenangan dan memperjelas objek sengketa. Memperkuat penegakan hukum dan efektivitas putusan PTUN.

🏛️ Kesimpulan Umum

  • UU No. 5 Tahun 1986 → Dasar pembentukan sistem peradilan administrasi.
  • UU No. 9 Tahun 2004 → Penyempurnaan mekanisme dan perluasan objek sengketa.
  • UU No. 51 Tahun 2009 → Penguatan lembaga, hakim, dan pelaksanaan putusan untuk mewujudkan good governance.