TABEL PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986, UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2004, DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
| Aspek / Pokok Pengaturan | UU No. 5 Tahun 1986 | UU No. 9 Tahun 2004 (Perubahan I) | UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan II) |
| Latar Belakang | Pertama kali mengatur Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. | Penyempurnaan terhadap pelaksanaan UU No. 5/1986 untuk meningkatkan efektivitas PTUN. | Penyempurnaan lebih lanjut, menyesuaikan dengan dinamika administrasi pemerintahan modern. |
| Tujuan Perubahan | Mewujudkan peradilan administrasi yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. | Mengatasi hambatan yuridis dan memperluas objek sengketa. | Menyempurnakan struktur organisasi, kewenangan, dan upaya hukum dalam PTUN. |
| Objek Sengketa TUN | Keputusan tertulis pejabat TUN yang bersifat konkret, individual, dan final. | Menegaskan definisi keputusan TUN serta memperluas ruang lingkupnya. | Memperjelas kembali objek sengketa, termasuk tindakan pejabat TUN tertentu. |
| Kewenangan PTUN | Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa TUN antara warga dan pejabat TUN. | Menambah kewenangan untuk menguji tindakan faktual yang menyerupai keputusan TUN. | Meningkatkan kewenangan hingga pengawasan terhadap pelaksanaan putusan. |
| Asas-asas Peradilan | Cepat, sederhana, dan biaya ringan. | Dipertahankan dengan penegasan peran hakim dalam menjaga keseimbangan. | Diperluas dengan asas proporsionalitas dan akuntabilitas administrasi. |
| Tahapan Beracara | Gugatan → Pemeriksaan → Putusan. | Menyempurnakan mekanisme banding dan kasasi. | Menambah mekanisme peninjauan kembali (PK) dan tata cara eksekusi. |
| Upaya Hukum | Hanya dikenal banding dan kasasi. | Menambah peninjauan kembali (PK) dalam hal tertentu. | Mempertegas batas waktu dan syarat formal pengajuan upaya hukum. |
| Kedudukan Hukum (Legal Standing) | Hanya bagi yang dirugikan oleh keputusan TUN. | Memperluas pihak yang berhak menggugat, termasuk badan hukum. | Memperjelas subjek hukum yang berhak menggugat, termasuk kelompok masyarakat. |
| Eksekusi Putusan | Belum diatur secara tegas mengenai sanksi bagi pejabat yang tidak melaksanakan. | Memperkenalkan ketentuan mengenai pelaksanaan putusan. | Mempertegas sanksi administratif bagi pejabat yang tidak patuh terhadap putusan PTUN. |
| Peran Hakim | Bersifat pasif, menunggu gugatan diajukan. | Lebih aktif dalam menggali nilai keadilan dan AUPB. | Diperkuat peran hakim dalam mengawasi penerapan AUPB dan pelaksanaan putusan. |
| Prinsip Pemerintahan yang Baik (AUPB) | Belum menjadi dasar hukum utama. | Mulai diperkenalkan sebagai prinsip penting dalam pertimbangan hakim. | Ditetapkan secara eksplisit sebagai dasar dalam memutus sengketa TUN. |
| Struktur Organisasi Peradilan | PTUN di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi TUN sebagai banding, dan MA sebagai kasasi. | Struktur tetap, dengan penguatan fungsi Pengadilan Tinggi TUN. | Mempertegas jenjang dan pengawasan MA terhadap PTUN di seluruh Indonesia. |
| Waktu Pengajuan Gugatan | 90 hari sejak keputusan TUN diterima. | Dipertahankan, dengan pengecualian tertentu. | Dipertegas perhitungan hari dan pengecualian karena alasan tertentu. |
| Penyelesaian Sengketa Kepegawaian | Termasuk dalam kewenangan PTUN. | Tetap termasuk, dengan prosedur lebih rinci. | Diperjelas pembatasan antara sengketa TUN dan sengketa kepegawaian internal. |
| Peran Mahkamah Agung | Sebagai pengawas tertinggi peradilan. | Diperluas kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan. | Meningkatkan fungsi regulasi melalui PERMA dan SEMA. |
| Ciri Pembeda Utama | Mendirikan lembaga PTUN. | Memperluas kewenangan dan memperjelas objek sengketa. | Memperkuat penegakan hukum dan efektivitas putusan PTUN. |
🏛️ Kesimpulan Umum
- UU No. 5 Tahun 1986 → Dasar pembentukan sistem peradilan administrasi.
- UU No. 9 Tahun 2004 → Penyempurnaan mekanisme dan perluasan objek sengketa.
- UU No. 51 Tahun 2009 → Penguatan lembaga, hakim, dan pelaksanaan putusan untuk mewujudkan good governance.